Potongan Harga
Ada dua jenis potongan harga yaitu
potongan tunai dan potongan promosi (Trade
Discount).
Potongan Tunai (cash
discount)
Adalah potongan harga yang diberikan
apabila pembayaran dilakukan lebih cepat dari jangka waktu kredit yang
disepakati. Dari sisi penjualan, potongan ini disebut dengan potongan penjualan
(Sales Discount), sedangkan dari sisi
pembelian dinamakan potongan pembelian (Purchases
discount). Biasanya potongan tunai, ditulis 2/10, n/30, yang artinya bahwa
potongan sebesar 2% diberikan bila pembayaran dilakukan dalam jangka waktu 10
hari dihitung mulai dari tanggal transaksi, sementara jangka waktu kredit yang
diperkenankan adalah 30 hari. Misalnya pada tanggal 2 Maret 2010, perusahaan A menjual barang
seharga Rp. 200.000, dengan syarat 2/10, n/30. Dengan syarat ini perusahaan
akan memberikan potongan sebesar Rp. 4.000 (2% dari Rp. 200.000) apabila
pembeli membayar membayar sebelum tanggal 12 Maret 2010 (sepuluh hari sebelum
tanggal transaksi). Perusahaan A hanya akan menerima uang sebesar Rp. 196.000.
jika pembeli tidak mengambil potongan harga, maka ia harus melunasi seluruh
hutangnya sebesar Rp. 200.000, pada tanggal 1 April 2010. Dari sudut pembeli,
kalau pembayaran dilakukan sebelum 12 Maret 2010, maka uang yang dikeluarkan
hanya Rp. 196.000, dan selambat-lambatnya pada tanggal 1 April 2010, pembeli
harus membayar seluruh harga pembelian, yaitu sebesar Rp. 200.000.
Potongan Perdagangan (trade discount)
Bentuk lain dari potongan adalah
memberikan potongan dalam hal membeli dalam skala besar dan sifatnya musiman,
yaitu adanya pada saat promosi. Misalnya untuk pengambilan produk A sebesar 100
karton maka pembeli mendapat potongan harga sebesar Rp. 1.000 per karton, jika
pengambilan 1.000 karton maka pembeli mendapat potongam harga sebesar Rp.
4.000. biasanya ini digunakan supaya para pedagang besar dan pedagang eceran
membeli dalam jumlah yang besar.
0 komentar:
Posting Komentar