Klasifikasi piutang adalah sbb :
1. Piutang yang terjadi karena
transaksi penjualan barang atau jasa dengan pembayaran secara kredit, biasa
disebut piutang dagang .piutang
dibedakan mjd 2 yaitu :
a. Piutang dagang yng tidak di dukung
dengan bukti formal dalam bentuk perjanjian tertulis disebut piutang usaha
b. Piutang dagang didukung dengan bukti
formal dalam bentuk surat wesel atau promes disebut piutang wesel / wesel tagih
2. Piutang yang terjadi karena
transaksi penjualan barang / jasa (piutang non dagang )
0 komentar:
Posting Komentar