Wesel : perintah tertulis dari yang berpiutang
ditujukan kepada yang berhutang untuk membyar sejumlah uang tertentu pada suatu
tanggal yang telah ditentukan.
Promes : surat pengakuan atau janji tertulis dari yang
berutang kepada yang  berpiutang untuk
membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal 
yang telah ditentukan.








0 komentar:
Posting Komentar