You can replace this text by going to "Layout" and then "Edit HTML" section. A welcome message will look lovely here.
RSS

Selasa, 06 November 2012

pengertian cek


Pengertian & Jenis-Jenis Cek
http://iknow.apb-group.com/wp-content/uploads/2012/11/T3620485-Writing_a_cheque-SPL1.jpg
Sumber gambar: Science Photo Library
Cek adalah surat yang berisi perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.

Jenis-jenis cek adalah sebagai berikut:
  1. Cek atas nama: merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Contoh: jika di dalam cek tertulis perintah bayarlah kepada Tn. Sigit Pramono sejumlah Rp 1.000.000 atau bayarlah kepada PT APB Indonesia uang sejumlah Rp 1.000.000, cek inilah yang disebut cek atas nama, namun dengan catatan kata “atau pembawa” di belakang nama yang diperintahkan dicoret.
  2. Cek atas unjuk: merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu, jadi siapa saja dapat mencairkan cek atau, dengan kata lain, cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Contoh: Di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash, atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
  3. Cek silang: merupakan cek yang di pojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi tanda silang sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
  4. Cek mundur: merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang. Contoh: Hari ini tanggal 20 Juli 2012 dan Tn. Sigit Pramono bermaksud mencairkan selembar cek dan di dalam cek tersebut tertulis tanggal 25 Juli 2012. Jenis cek inilah yang disebut cek mundur atau cek belum jatuh tempo. Hal ini terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
  5. Cek kosong: merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Contoh: Tn. Sigit Pramono menarik cek senilai Rp 10.000.000 yang tertulis di dalam cek tersebut, tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya Rp 5.000.000. Ini berarti ada kekurangan dana sebesar Rp 5.000.000 apabila nasabah menariknya. Jadi, jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.

Read Comments
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar